- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Rizky Butar Butar bin Bulkaini Butar Butar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nining Khairani binti Helmi Risman Siahaan) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak atas hak-hak pasca perceraian berupa :
- Nafkah madhiyah (lampau) sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Mut?ah berupa sebuah sepeda motor.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) di atas sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khairil Zaky Butar-Butar, laki-laki, umur 10 tahun dan Khairil Zayn Butar-Butar, laki-laki, umur 5 tahun, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensiberupa nafkah anak minimal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan perkembangan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (umur 21 tahun);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 318/Pdt.G/2021/PA.Tba |
|
Nomor | 318/Pdt.G/2021/PA.Tba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosyid Mumtaz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Purnama, Ek.br Hakim Anggota Riki Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pdt.G/2021/PA.Tba
Statistik301