- Menyatakan terdakwa Dior Ali, M.ACC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dior Ali, M.ACC dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) bundel print out mutasi rekening BCA No. 7725225199 an. WILLIAM KOESWANTO periode Agustus 2017 s/d Desember 2018.
- 1 ( satu ) Bundel Bukti Percakapan WA antara Sdr. WILLIAM KOESWANTO dengan DIOR ALI M. ACC.
- Bukti transfer untuk proyek Jalan Tol Sdr. WILLIAM KOESWANTO sebesar Rp. 2.500.000.000.- tanggal 5 September 2017 melalui Bank BCA Renon ke rekening Sdr. DIOR ALI Nomor : 3195018868 ( Bank BCA ).
- Bukti transfer untuk proyek Tronton Bekasi Sdr. WILLIAM KOESWANTO sebesar Rp. 500.000.000.- tanggal 20 Agustus 2018 melalui Bank BCA Renon ke rekening Sdr. DIOR ALI Nomor : 5255319989 ( Bank BCA ).
- Bukti transfer untuk proyek Tronton Sdr. WILLIAM KOESWANTO sebesar Rp. 1.000.000.000.- tanggal 9 Junli 2018 melalui Bank BCA Renon ke rekening Sdr. DIOR ALI Nomor : 5255319989 (Bank BCA).
- Bukti transfer untuk proyek Jalan Tol Jateng Sdr. WILLIAM KOESWANTO sebesar Rp.3.000.000.000.- tanggal 28 September 2017 melalui Bank BCA Renon ke rekening Sdr. DIOR ALI Nomor: 3195018868 (Bank BCA).
- Bukti transfer untuk proyek Telkom Malaysia Sdr. WILLIAM KOESWANTO sebesar Rp. 1.500.000.000.- tanggal 1 Agustus 2018 melalui Bank BCA Renon ke rekening Sdr. DIOR ALI Nomor : 5255319989 ( Bank BCA ).
- Bukti transfer untuk proyek tronton bekasi Sdr. WILLIAM KOESWANTO sebesar Rp.200.000.000.- tanggal 21 Agustus 2018 melalui Bank BCA Renon ke rekening Sdr. DIOR ALI Nomor : 5255319989 ( Bank BCA ).
- Bukti transfer untuk proyek Amdal Sdr. WILLIAM KOESWANTO sebesar Rp. 1.500.000.000.- tanggal 26 Mei 2018 melalui Bank BCA Renon ke rekening Sdr. DIOR ALI Nomor : 3195018868 (Bank BCA).
- Bukti transfer untuk proyek gudang Cirebon Sdr. WILLIAM KOESWANTO sebesar Rp. 3.500.000.000.- tanggal 3 Januari 2018 melalui Bank BCA Renon ke rekening Sdr. DIOR ALI Nomor: 5255319989 (Bank BCA).
- Bukti transfer untuk proyek pak Heri Sdr. WILLIAM KOESWANTO sebesar Rp. 1.000.000.000.- tanggal 21 Agustus 2017 melalui Bank BCA Renon ke rekening Sdr. DIOR ALI Nomor: 3195018868 (Bank BCA).
- Bukti transfer untuk proyek Tambang Qwarry Sdr. WILLIAM KOESWANTO sebesar Rp.2.000.000.000.- tanggal 9 Agustus 2017 melalui Bank BCA Renon ke rekening Sdr. DIOR ALI Nomor: 5255319989 (Bank BCA).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 898/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 898/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Putu Ika Wijakusumariasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 898/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 898/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 562 K/Pid/2022
Pertama : 898/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik288159