- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Penggugat dan para Ahli Waris I Rentong adalah pemilik sah dari Bukti-bukti surat berupa:
- 1 (satu) Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8.360Ha;
- 1 (satu) Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19.810Ha;
- 1 (satu) Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2.915Ha;
- 1 (satu) Surat Pernyataan dari I Ketut Tempung, Ni Ketut Sudri, dan I Wayan Darma tanggal 9 Januari 2016;
- 1 (satu) Surat Pernyataan tanggal 9 Januari 2016 yang berisi tambahan Pemalsuan Memori Kasasi dan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
- 2 (dua) Surat Pernyataan Silsilah Waris Keluarga I Rentong (alm.) tanggal 12 Mei 2012;
- 1 (satu) Surat Keterangan Silsilah I Rentong yang ditandatangani tanggal 10 Februari 1982 dan dilegalisir tanggal 23 Januari 2017;
- 1 (satu) Berita Acara Sumpah Nomor 02/Pen.Pdt/SPH.PK/2016/PN.Dps. tanggal 20 Juni 2016 yang ditandatangani Hakim I Wayan Kawisada, S.H., M.Hum.; dan
- 1 (satu) berkas Buku C Desa Djimbaran.
- Menyatakan Pencabutan Kuasa Tergugat berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Oktober 2017 adalah sah
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan bukti-bukti surat sebagaimana tersebut dalam petitum ke-2 (kedua) kepada Penggugat tanpa mempersyaratkan apapun, termasuk uang tebusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat, setiap hari secara terus menerus, setiap kali secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melanggar sebagian atau seluruh isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan pembatalan yang dilakukan Tergugat Rekonvensi bersama 10 (sepuluh) ahli waris I Wayan Rentong lainnya, yaitu : I Nyoman Paling, I Wayan Geladag, I Made Geledig, I Made Giantara, I Wayan Merta, I Made Subrata, I Nyoman Saputra Yasa, I Nyoman Giriana, I Ketut Samsudin, I Wayan Wirawan atas Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya batal demi hukum.
- Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017.
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 382/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 382/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM PERKARA POKOK DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sebesar Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 382/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik9559