- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan benar Para Penggugat telah berhutang kepada Tergugat I sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I mengembalikan jaminan yang dikuasainya yaitu:
- Menyatakan Batal demi hukum Akta Pengakuan Hutang No 06 tertanggal 06 Januari 2021;
- Menyatakan Batal demi hukum Akta Kesepakatan Bersama Nomor 07 tanggal 6 Januari 2021 ;
- Menyatakan Batal demi hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 08 tanggal 6 Januari 2021;
- Menyatakan Batal demi hukum Akta Kuasa Menjual Nomor 09 tanggal 6 Januari 2021 ;
- Menyatakan Batal demi hukum Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 10 tanggal 6 Januari 2021 ;
- Menyatakan Batal demi hukum Surat Pernyataan tanggal 12 April 2021
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian akibat Wanprestasi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika, yaitu sebagai berikut:
- Kerugian Materiil yaitu sesuai dengan hutang Tergugat I Rekonvensi yang diakui bersama oleh Para Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi, yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung-menanggung (tanggung renteng) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi bila Para Tergugat Rekonpensi lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (in krachtvanbewijs).
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sebesar Rp. 2.545.000.- (dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 756/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 756/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II DALAM PERKARA POKOK Sebuah sertipikat Hak Milik Nomor 1533/Kelurahan Seminyak, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta, luas 500 meter persegi dengan batas ? batas sebgai berikut : Batas Utara: Jalan Batas Selatan: berbatasan dengan SHGB 197 Batas Timur: berbatasan dengan SHM 3629 Batas Barat: berbatasan dengan SHBG 197 DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 756/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 756/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 756/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik437402