- Menyatakan Terdakwa OSMAN OZPERK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain dengan Cara Apapun? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk SAMSONITE yang didalamnya berisi barang-barang :
- 1 (satu) buah deep insert skimmer
- 225 (dua ratus dua puluh lima) buah kartu magnetic strip warna gold bertuliskan VIP member
- 1 (dua) buah kartu magnetic strip warna hitam bertuliskan VISA yang belum berisi data
- 3 (tiga) buah kartu magnetic strip warna gold bertuliskan VIP yang berisi data nasabah bank milik orang lain
- 9 (sembilan) buah kartu magnetic strip warna putih yang berisi data nasabah bank milik orang lain
- 11 (sebelas) buah kartu magnetic strip warna hitam bertuliskan VISA yang berisi data nasabah bank milik orang lain
- 10 (sepuluh) buah kartu magnetic strip Alfamart yang berisi data nasabah bank milik orang lain
- 2 (dua) buah kartu magnetic strip warna hijau bertuliskan Watsons Card yang berisi data nasabah bank milik orang lain
- 1 (satu) buah kartu magnetic strip bertuliskan Money Club yang berisi data nasabah bank milik orang lain
- 1 (satu) buah sticker BNI
- 1 (satu) buah card reader/writer merk MSR X6 warna silver
- 13 (tiga belas) batang alumunium yang digunakan sebagai tempat camera tersembunyi
- 1 (satu) buah Laptop Toshiba beserta charge
- 1 (satu) buah soldier
- 1 (satu) gulung kawat soldier
- 2 (dua) buah charger
- 4 (empat) buah baterai yang sudah dimodifikasi
- 1 (satu) buah lem tembak
- 1 (satu) buah Hardisk
- 7 (tujuh) buah rangkaian hiden camera
- 1 (satu) set obeng
- 1 (satu) set bor
- 2 (dua) buah cover pin ATM
- 4 (empat) buah kerangka insert deep skimmer
- 10 (sepuluh) buah alat untuk memasang/mengambil deep skimmer
- Print out data elektrik jurnal tertanggal 13 Juli 2021 pada mesin ATM Bank BNI dengan ID mesin S1GRNN12NN Warung Bendega, yang beralamat di jalan Cok Agung Tresna No. 37A Renon, Denpasar;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam kapasitas 16 GB yang berisi data hasil rekaman CCTV dan data elektrik jurnal tertanggal 13 Juli 2021 pada mesin ATM Bank BNI dengan ID mesin S1GRNN12NN Warung Bendega, yang beralamat di jalan Cok Agung Tresna No. 37A Renon, Denpasar.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam.
- 1 (satu) buah helm ARC warna abu-abu
- 1 (satu) buah kemeja warna biru merk Moday
- 1 (satu) buah kaos warna merah maroon
- 1 (satu) buah celana Panjang warna biru merk Dunlop
- 1 (satu) pasang sepatu warna abu merk Venice
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 915/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 915/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Puspa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (satu) buah alat pemasang/pengambil deep skimmer; 1 (satu) buah alat pencapit; 2 (dua) buah kartu magnetic strip warna hitam bertuliskan VISA yang berisi data nasabah bank milik orang lain. 1 (satu) buah HP merk Oppo Type CPH2239 warna hitam dengan nomor IMEI 869230054933257 dan 869230054933240. Dieprgunakan dalam perkara atas nama CEZMI YAMAC. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 915/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 915/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 915/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik362323