- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Risal bin Baso Lolo) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pitri Handayani, Am.Keb binti Abd. Rahim) di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama Rayhand Ardani Pratama bin Risal, Usia 2 tahun, berada di bawah pengasuhan dan pemeilharaan Penggugat (Pitri Handayani, Am.Keb binti Abd. Rahim);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Risal bin Baso Lolo) untuk membayar nafkah pemeliharaan anak kepada Penggugat Rekonvensi (Pitri Handayani, Am.Keb binti Abd. Rahim) sebesar Rp 2.000.000,00,- (dua juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Risal bin Baso Lolo) untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi (Pitri Handayani, Am.Keb binti Abd. Rahim) sebesar Rp 5.000.000,00,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Risal bin Baso Lolo) untuk membayar Iddah kepada Penggugat Rekonvensi (Pitri Handayani, Am.Keb binti Abd. Rahim) sebesar Rp 6.000.000,00,- (enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan pada diktum angka 3, 4 dan 5 untuk menyerahkan kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA KOLAKA Nomor 470/Pdt.G/2021/PA.Klk |
|
Nomor | 470/Pdt.G/2021/PA.Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Gazali Mus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Fadhil, I.br Hakim Anggota Muh. Nasharuddin Chamanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdillah Sukarkio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi/Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 470/Pdt.G/2021/PA.Klk.zip
- Download PDF
- 470/Pdt.G/2021/PA.Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pdt.G/2021/PA.Klk
Statistik6535