- Menyatakan Terdakwa KUSNADI ALS JAGANG BIN MUHAMMAD NADINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastic Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih + 70 Gram
- 1 (satu) klip plastic Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih + 0,17 Gram
- 1 (satu) klip plastic kosong
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam warna merah
- Uang tunai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) bungkus kosong roti nabati
- 1 (satu) lembar tisu warna putih
- 1 (satu) unit HP Oppo A54 warna biru
- 1 (satu) klip plastic Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih + 50 Gram
- 1 (satu) klip plastic Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih + 10 Gram
- 1 (satu) klip plastic Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih + 3 Gram
- Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman (jenis ganja) yang dibungkus dengan isolasi warna coklat dengan berat bersih + 920 (Sembilan ratus dua puluh) gram
- 2 (dua) unit timbangan digital
- Tas warna putih berisi plastic kosong
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario Nopol L 2093 beserta STNK
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN LAMONGAN Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, Br Hakim Anggota I Gde Perwata |
Panitera | Panitera Pengganti: Imanuel M. Nabuasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2021/PN Lmg
Statistik11912