- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH DAN MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 241/PID.SUS/2021/PN BJB, TANGGAL 4 OKTOBER 2021 YANG AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SABRIANSYAH ALIAS ALUS BIN SURIANSYAH (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL DAN MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SABRIANSYAH ALS ALUS BIN SURIANSYAH (ALM) DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN 1 YANG DIDUGA SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP BENING DENGAN BERAT MASING-MASING BERAT KOTOR 0,96 GRAM ATAU BERAT BERSIH 0,76 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS TISSUE MERK NICE;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL MERK CONSTANT WARNA HITAM SILVER;
- 2 (DUA) LEMBAR UANG TUNAI RP 200.000 (DUA RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA PUTIH NO.IMEI : 867355048421895/8673550484218887 NOMOR TELP : 0838635137353;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT WARNA PUTIH NO.POL DA 6348 AHQ NO. RANGKA : MH16FZ13KK613996 NO.SIN : JFZ1E614915;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Bjb, tanggal 4 Oktober 2021 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sabriansyah alias Alus Bin Suriansyah (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sabriansyah als Alus Bin Suriansyah (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Narkotika Golongan 1 yang diduga Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening dengan berat masing-masing Berat Kotor 0,96 Gram atau Berat Bersih 0,76 Gram;
- 1 (satu) bungkus Tissue Merk Nice;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital Merk Constant Warna Hitam Silver;
- 2 (dua) lembar uang tunai rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih No.imei : 867355048421895/8673550484218887 Nomor telp : 0838635137353;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol DA 6348 AHQ No. Rangka : MH16FZ13KK613996 No.sin : JFZ1E614915;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 206/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 206/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Brtajudin, Boedi Soesanto |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA. DIKEMBALIKAN KEPADA KHAIRUNNISA ( ISTERI TERDAKWA). 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dimusnahkan; dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Khairunnisa ( Isteri Terdakwa). 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 206/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik8027