Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 75-K/PM.III-16/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 75-K/PM.III-16/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letnan Kolonel Sus Yanto Herdiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar, Hakim Anggota Mayor Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu (k) Erna Dwi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RIYANTO RIVAI Praka NRP 31071434670586 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?. Dan Kedua : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan l bagi diri sendiri? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Barang-barang : a) 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu-shabu. b) 1 (satu) bungkus paket plastik berisikan kristal bening seberat 169,8384 gram. c) 5 (lima) sachet plastik kosong bekas pakai. d) 2 (dua) sachet plastik kosong bekas pakai. e) 2 (dua) potong sachet bekas pakai. 1 (satu) buah sumbu. g) 1 (satu) set penutup bong. h) 1 (satu) batang pipet kaca pireks. i) 1 (satu) batang pipet plastik warna biru. j) 1 (satu) batang pipet plastik warna bening. k) 1 (satu) gelas kimia berisi urine. l) 1 (satu) gulung aluminium foil. m) 835 (delapan tiga puluh lima) sachet plastik kosong. Dirampas untuk dimusnahkan. n) 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam nopol DD5711 BT. o) 1 (satu) buah Handpone merk Oppo A5s warna biru. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Riyanto Rivai (Terdakwa). Surat-surat : a) 3 (tiga) Lembar berita acara Pemeriksaan barang bukti urine dan sabu-sabu di Laboratoris Kriminalistik / Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. LAB : 2232/NNF/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama AKBP I Gede Suarthawan, S.Si., M,Si., Sdri. Hasura Mulyani, A.Md dan Sdr. Soebono Soekiman serta ditandatangani oleh atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel a.n. AKBP I Gede Suarthawan, S.Si., M.Si Nrp 74090810. b) 1 (satu) Lembar foto copy berupa foto barang bukti. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75-K/PM.III-16/AD/IX/2021.zip
- Download PDF
- 75-K/PM.III-16/AD/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75-K/PM.III-16/AD/IX/2021
Statistik11150