- Menyatakan Para Terdakwa Ade Rismawan Als Dede Bin Iwan Suhendi dan Firdian Als Firdian Bin Muhammad Ramli (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip plastik yang berisikan butiran kristal bening dengan berat Bruto 0,14 gr untuk barang bukti;
- 2 (dua) buah korek api tokai berwarna Hijau dan Orange;
- 3 (tiga) buah sedotan;
- 1 (satu) buah kaca;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu);
- 1 (satu) unit handphone Samsung Berwarna Putih;
- 1 (satu) unit handphone Nokia Berwarna Hitam;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Pts |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Radityo Muhammad Harseno, Hakim Anggota Didik Nursetiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ojak Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Ade Rismawan Als Dede Bin Iwan Suhendi; Dikembalikan kepada Terdakwa Firdian Als Firdian Bin Muhammad Ramli (Alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Pts
Statistik10331