Putusan PN KARANGAYAR Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti Wisik Robi Sayektifan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Muhammad Akbar Ismail Yoga Musfidias Bin Musfikun Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip dililit tisu dililit lagi dengan lakban warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal 0, 62636 gram; - 1 (satu) buah HP merk OPPO A7 warna silver dengan nomor simcard 085879183803; - 1 (satu) potong celana pendek jeans warna hijau; - 1 (satu) tube plastik berisi urine tersangka; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2223 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik11918