- 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan TANMESO
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik transparanan
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna merah
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu 6019005017378071
- 1 (satu) tube urine
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Ary Mudjana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Dwi Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YUDHA TAMARA NUR PRATAMA Bin ACHMAD SUKIMIN (Alm), tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 2. Membebaskan Terdakwa dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa YUDHA TAMARA NUR PRATAMA Bin ACHMAD SUKIMIN (Alm), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;n; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: kertas warna putih dilakban warna coklat Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik616