- Menyatakan bahwa I. Ilham Radya Khusuma Alias Ilham Bin Rudi Hartono bersama dengan terdakwa II. Surya Ardianto Alias Surya Bin Sunaryo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan memberatkan ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ilham Radya Khusuma Alias Ilham Bin Rudi Hartono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, Terdakwa II Surya Ardianto Alias Surya Bin Sunaryo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah dompet ukuran panjang 20 cm lebar 10 cm yang terbuat dari kain bermotif kembang warna hijau dan merah yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.565.000 (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) Buah HP merk Redmi note 10 warna hitam dengan imei 1 8637190558744141, imei 2 : 86371905574458
- 1 (satu) Buah Hp merk Vivo 1984 warna hitam dengan imei 1 : 867541040389715, imei 2 : 867541040389707
- 1 (satu) Unit SPM merk honda street type H1B02N43LO A/T tahun 2021, warna silver hitam No. Pol AD 4451 IP Noka MH1JM8212MK211833, Nosin JM82E1209858
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 153/Pid.B/2021/PN Krg |
|
Nomor | 153/Pid.B/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Yustikasari, Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Pada yang Berhak yaitu saksi Dewi Sukmawati Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan Pada yang Berhak, yaitu saksi Sunaryo 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2021/PN Krg
Statistik1004