- Menyatakan Terdakwa AMIRUDDIN Alias AMIR Bin TAKKA (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram, berat plastik 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan disisihkan 1 plastik poket kecil sebanyak 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah sedotan berujung runcing;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah tempat minum ayam;
Putusan PN BONTANG Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enny Oktaviana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Shbr Hakim Anggota Anna Maria Stephani Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik11328