- Menyatakan Terdakwa I Sedi'ati Giawa Alias Ina Kezia dan Terdakwa II Wati Mani Nduru tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang mengakibatkan matinya orang dan luka berat? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Kumulatif Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sedi'ati Giawa Alias Ina Kezia tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) tahun dan kepada Terdakwa II Wati Mani Nduru tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu bulat dengan ukuran panjang 2 meter;
- 1 (satu) batang kayu dengan panjang + 50 cm;
- 1 (satu) batang potongan kayu bekas terbakar;
- 1(satu) bilah parang dengan gagang kayu;
- 1 (satu) utas tali nilon warna biru dengan panjang +40 cm;
- 1 (satu) buah peniti;
- 4 (empat) potong besi skrap;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) buah terpal warna biru;
- 1 (satu) buah tali nilon dengan warna hijau;
- 1 (satu) buah tali nilon dengan warna putih;
- 1 (satu) helai baju;
- 1 (satu) helai celana panjang;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 298/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 298/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deddi Alparesi, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa atas nama IMANUDIN LAWOLO Als. AMA LENI, dkk; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 298/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik7932