- Menyatakan Terdakwa I IMANUDIN LAWOLO Alias AMA LENI, Terdakwa II JAYA HIA Alias JAYA, Terdakwa III BUDIAMAN HALAWA Alias AMA DIAN, Terdakwa IV BUDIASA NDURU Alias AMA SURI, Terdakwa V JONI ZALUKHU Alias JONI dan Terdakwa VI OLI WARI WARUWU Alias AMA RATO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang dan mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Kumulatif Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Kepada Terdakwa I IMANUDIN LAWOLO Alias AMA LENI, Terdakwa II JAYA HIA Alias JAYA, Terdakwa III BUDIAMAN HALAWA Alias AMA DIAN, Terdakwa IV BUDIASA NDURU Alias AMA SURI, dan Terdakwa VI OLI WARI WARUWU Alias AMA RATO oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 10 (sepuluh) Tahun dan kepada Terdakwa V JONI ZALUKHU Alias JONI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu bulat dengan ukuran panjang 2 meter;
- 1 (satu) batang kayu dengan panjang + 50 cm;
- 1 (satu) batang potongan kayu bekas terbakar;
- 1(satu) bilah parang dengan gagang kayu;
- 1 (satu) utas tali nilon warna biru dengan panjang +40 cm;
- 1 (satu) buah peniti;
- 4 (empat) potong besi skrap;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) buah terpal warna biru;
- 1 (satu) buah tali nilon dengan warna hijau;
- 1 (satu) buah tali nilon dengan warna putih;
- 1 (satu) helai baju;
- 1 (satu) helai celana panjang;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 297/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 297/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deddi Alparesi, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 297/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik8038