- Menyatakan Terdakwa Amran Bin Dawang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000.,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit OPPO F7, Nomor Model CPH1819 warna merah dengan IMEi 1: 869050034249677 dan IMEI 2 : 869050034249669;
- 1 (satu) unit handphone Redmi 8 warna hitam dengan IMEI 1: 867694042544504 dan IMEI 2 : 867694042544512;
- 6 (enam) lembar print out percakapan antara korban dengan tersangka melalui media sosial teregram beserta bukti transfer;
- 5 (lima) lembar print out percakapan antara korban dengan tersangka melalui media sosial Whatsapp beserta bukti transfer,
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Syaikhu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdiana, Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik410310