Putusan PN TANJUNG Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Diaudin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Diaudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 25 November 2021 Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelesaian gugatan sederhana, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara gugatan sederhana wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal dan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah); Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mempelajari materi gugatan Penggugat dalam perkara a quo yang di dalam gugatan tersebut dalam petitum ketiga gugatan penggugat meminta untuk menetapkan hutang pokok sebesar Rp505.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah); Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena syarat gugatan sederhana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 terkait dengan dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) tidaklah terpenuhi, sehingga perkara bukan termasuk perkara yang pembuktiannya sederhana dan tidak memenuhi syarat gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg
Statistik8914