- Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya
- Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian
- Menyatakan bahwa Penggugat 1 Nanda Setiawan adalah mamak kepala Waris Kaum Penggugat
- Menyatakan bahwa hubungan para Penggugat dengan Tergugat 1.a Mardiani dan Tergugat 6.a Endang Fuji Astuti adalah anak pisang dubako, adalah anak dari mamak para Penggugat yang bernama Suman, Tergugat 1 b ( Mantole adalah adalah suami dari Tergugat a Mardiani, dan Tergugat 6.b Nofriadi adalah suami dari Endang Fuji astuti, dan Tergugat 2 Hengky Prayuda, Tergugat 3 Yuda, Tergugat 4 Tio, dan Tergugat 5 Fanesa adalah anak dari Tergugat 1, dan Tergugat 7 Zaitul Isra dan tergugat 8Fuja Ratu Akbar adalah anak dari Tergugat 6 Endang Fuji astuti,.
- Menyatakan bahwa hubungan para Penggugat dengan Taher alias Tahe adalah bermamak berkemenakan, sekaum dan seharta pusaka, seranji dan seketurunan yang berasal dari keturunan Jek Rijek.
- Menyatakan bahwa objek perkara aquo adalah harta pusaka tinggi kaum Pengugat,
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai dan mendirikan bangunan dan kolam ikan diatas objek perkara adalah perbuatan melawan hukum,
- Menghukum para Tergugat untuk membongkar segala bangunan yang ada diatas objek perkara aquo dan mengosongkan dan menyerahkan kepada para penggugat bebas dari segala hak hak orang lain yang didapat dari padanya, jika ingkar dengan bantuan aparat keamanan
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo
- Menolak gugatan pengugat selain dan selebihnya
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo sebesar Rp 8.140.000,- (Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 176/Pdt.G/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosteti Novalara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pdt.G/2020/PN Pdg
Statistik18754