- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;-
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG NOMOR:326/PID.B /2021/PN KOT., TANGGAL 3 NOVEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;-
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor:326/Pid.B /2021/PN Kot., tanggal 3 November 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 193/PID/2021/PT TJK |
|
Nomor | 193/PID/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eni Indriyartini |
Hakim Anggota | Annastacia Tyas E.e.n., Brida Marion |
Panitera | Azwar Tabah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/PID/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 193/PID/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 365 K/Pid/2022
Banding : 193/PID/2021/PT TJK
Statistik8129