- Menyatakan Terdakwa DAFA SHAFWANA RISKI Bin SUYOTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prosekutor Narkotika tanpa hak atau melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman berupa ganja;
- Menjatuhkan pidana terhadap DAFA SHAFWANA RISKI Bin SUYOTO dengan pidana penjara selam 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Ganja dalam kemasan plastik warna bening dan 1(satu) paket ganja dalam 1 lembar lipatan kertas warna putih dengan berat bruto 6,9 (Enam koma sembilan) gram;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Iphone Type 5 Warna Gold dengan Nomor Sim Card 085751696070 dan Nomor Imei 352002064461734;
- 1(satu) buah kotak rokok warna coklat bertuliskan ?Surya gudang garam?;
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan ?JUNZIDAISHU?;
- Uang Tunai Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 2 lembar dan uang Rp.50.000,- sebanyak 1 lembar
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 400/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 400/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annender Carnova, Br Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk Negara) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik8410