- Menyatakan Terdakwa I INDRA Bin ABDUL SAMAD dan Terdakwa II MUHAMMAD AFREZA Bin HERI SUPRIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I INDRA Bin ABDUL SAMAD dan Terdakwa II MUHAMMAD AFREZA Bin HERI SUPRIADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menyatakan sah pemusnahan 47,82 (Empat puluh tujuh koma delapan puluh dua) gram narkotika jenis sabu dan 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan menurut penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nomor : B-142/O.2.11/Enz.1/04/2021.
- 1 (satu) bungkus plasik klip yang berisi butiran kristal warna bening yang di duga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu berat bersih 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram dari berat bersih awal 49,76 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh enam) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik perment Mint.
- 1 (satu) lembar plastik ukuran kecil warna hitam.
- 1 (satu) lembar plastic klip ukuran sedang
- 1 (satu) lembar kain kecil warna biru.
- 1 (satu) sobekan lakban warna cokelat
- No. SIM: 0858 2237 6423
- 1 (satu) botol urine terdakwa Sdr. MUHAMMAD AFREZA Bin HERI SUPRIADI.
- 1 (satu) botol urine terdakwa Sdr. INDRA Bin ABDUL SAMAD
- 1 (satu) unit mobil Daihatshu Xenia warna silver Metalik No.Pol : KB 1204 GB, Noka: MHKV5EA1JJK042325M Nosin : 1NRF42721.
- 1 (satu) buah handphone samsung warna Silver Gold.
Putusan PN SAMPIT Nomor 284/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi sdri. CORRY MELANI Binti ABU BAKAR; Dirampas untuk Negara; 6.Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 284/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik5415