- Menyatakan Terdakwa MATIUS BAJARE Alias MATIUS Anak DOGOR (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 4 warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia RM-1187 warna biru;
- 3 (tiga) lembar kertas untuk membungkus makanan yang pergunakan untuk menulis pasangan;
- 3 (tiga) lembar kertas pasangan;
- 1 (satu) lembar slip penarikan bank mandiri pemenang togel;
- 1 (satu) buah kartu ATM mandiri warna hitam dengan nomor 4617-0037-2789-2139;
- 1 (satu) buah ballpoint merk Best Style;
- 1 (satu) buah toples;
- 34 (tiga puluh empat) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 32 (tiga puluh dua) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 17 (tujuh belas) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 94/Pid.B/2021/PN Bek |
|
Nomor | 94/Pid.B/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Larry Izmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Setiawan, Br Hakim Anggota Alfredo Paradeiso |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdhan Suwardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Total uang tunai sejumlah Rp6.007.000,00 (enam juta tujuh ribu rupiah) Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2021/PN Bek
Statistik790