- 1 buah plastik asoi warna hitam yang berisikan : 1 ( satu ) bungkus Narkotika Jenis Shabu yang dikemas dengan plastik TEH merk GUANYINWANG warna kuning;
- 1 ( satu ) Unit Hand Phone merk NOKIA warna hitam;
- 1 ( satu ) Unit Hand Phone merk OPPO warna hitam.
- 1 ( satu ) Unit Hand Phone merk OPPO warna biru.
- 1 ( satu ) Unit Mobil merk AVANZA warna Silver dengan No. Pol BK 1513 VV.
- 1 ( satu) buah STNK Asli Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No. Pol BK 1513 VV an. Pemilik CERI NOVIANDA.
Putusan PN KISARAN Nomor 859/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 859/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sawaluddin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi An. Effendi Togu Hasudungan Hasibuan, SH. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 859/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik3321