- Menyatakan Terdakwa SUNARTO Bin JAILANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 0.67 (Nol koma enam puluh tujuh) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 1 (Satu) pembungkus kecil seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersih/Netto adalah 0,19 (nol koma enam belas) gram yang kemudian disisihkan dengan rincian :
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 0,47 (Nol koma empat puluh tujuh) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus kecil dengan rincian 1 (Satu) plastik pembungkus kecil seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk dimusnahkan, menguatkan berita acara pemusnahan barang bukti pada hari kamis tanggal 8 April 2021 dihalaman kantor polres seruyan;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran krital warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus kecil dengan rincian 1 (Satu) plastik pembungkus kecil seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji laboratorium;
- 1 (Satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (Satu) buah plastik klip kosong bertuliskan ZIP in;
- Uang tunai Sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Junipar Munte |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik4713