- Menyatakan Terdakwa YADI YANTO bin JUNAIDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu dengan Berat bersih 11,53 gram, selanjutnya disisihkan Sejumlah 11,35 gram di musnahkan Berdasarkan Surat ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor B-180/Q.2.11/Enz.1/05/2021 tanggal 28 Mei 2021 Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan berdasarkan berita acara Pemusnahan pada hari Kamis tanggal 3 juni 2021 di halaman Polres Kotawaringin Timur.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry;
- 1 (satu) buah potongan Sedotan plastik warna Bening;
- 1 (satu) Pak plastik klip kecil;
- 1 (satu) helai isolasi Warna hitam;
- 1 (satu) buah botol urine milik terdakwa;
- Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Nokia Typ1 105 Warna Hitam dengan Nomor kartu 081318143455
Putusan PN SAMPIT Nomor 249/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Yuninto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing- masing dirampas Untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik534