- Menyatakan terdakwa Habibi Bin Yamantersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawanhukumMenjual dan Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimna dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlahRp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram dari berat bersih awal 9,14 (Sembilan koma empat belas) gram,
- 1 (satu) lembar plastik klip warna hitam,
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam,
- 1 (satu) lembar tissue warna putih,
- 1 (satu) buah botol kecil berisi urine milik Sdr. ERIK ERIANTO Bin SUMARDI,
- 1 (satu) buah sim card dengan nomor 089512225233,
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna hitam,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna biru dengan Nopol KH 5599 LW,
Putusan PN SAMPIT Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Junipar Munte |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik344