- Menyatakan Terdakwa JUBAIDAH Alias ACIL UBAI Binti YAKUP tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 lima bungkus plastic klipkecil bening yang berisi butiran kristal warna bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/brutto 0.97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram sudah termasuk dengan plastic pembungkus dengan rincian 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0.15 (nol koma lima belas) gram sehingga berat bersih/netto 0.22 (nol koma dua puluh du) gram yang kemudian disisihkan dengan rincian:
- 4 (empat) bungkus plastic klip kecil bening yang berisi butiran kristal warna bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/brutto 0.77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram sudah termasuk dengan plastic klip pembungkus dengan rincian berat 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0.15 (nol koma lima belas) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0.17 (nol kima tujuh belas) gram sebagai barang bukti di Pengadilan;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berta kotor/brutto 0.20 (nol koma dua puluh) gram sudah termasuk dengan plastic pembungkus kecil dengan rincian 1 (satu) plastic pembungkus kecil seberat 0.15 (nol koma lima belas) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0.05 (nol koma nol lima) gram untuk penyisihan uji laboratorium.
- 44 (empat puluh empat) butir pil tanpa merk obat charnophen (zenith) dengan berat bersih/netto 22.55 (dua puluh dua koma lima puluh lima) gram yang kemudian disisihkan dengan rincian:
- 40 (empat puluh) butir pil tanpa merk obat Charnophen (zenith) dengan berat bersih/netto 20.5 (dua puluh koma lima) gram sebagai barang bukti di Pengadilan;
- 4 (empat) butir pil tanpa merk obat Charnophen (zenith) dengan berat bersih/netto 2.05 (dua koma nol lima) gram untuk penyisihan uji laboratorium.
- 1 (satu) botol warna hijau dengan tutup warna kuning yang bertuliskan WISDOM;
- 1 (satu) buah tas warna hitam motif batik yang bertuliskan CHIBAO;
- 3 (tiga) plastic klip kecil kosong yang bertuliskan 100, 5 dan 2;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan mini scale;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna pink;
- 1 (satu) buah gelang karet warna kuning;
- 1 (satu) buah handphone warna biru merk VIVO;
- Uang tunai sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) yang merupakanhasil penjualan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) yang merupakanhasil penjualan obat tanpe merk yang diduga obat Charnophen (zenith);
Putusan PN SAMPIT Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Yang telah dilakukan Pemusnahan di Mapolres Seruyan, tanggal 21 Mei 2021; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik776