- Menyatakan Terdakwa ANGKY KRISDITIAN Bin ANDI HANDOKO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANGKY KRISDITIAN Bin ANDI HANDOKO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket / plastik kecil transparan berisi shabu, sesobek kertas warna merah, sesobek isolasi warna putih, bungkus rokok menara warna hitam merah, 1 (satu) Jaket jamper warna putih merk DEUS, sebuah tas slempang warna hitam, sebuah kartu ATM BCA warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Grand Neo warna putih simcard Indosat No. 085877726715 dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Satria FU warna Hitam No Pol : AD-6824-PP dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Indra Novianto Alias Dobleh Bin Rahmin;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Makmun, M.hbr Hakim Anggota Sunaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Gustiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3768 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 297/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik808