- Menyatakan Terdakwa Hidayatulloh alias Dayat bin Ama Lalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Hidayatulloh alias Dayat bin Ama Lalan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/bruto 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram sudah termasuk dengan pelastic pembungkus dengan rincian 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram sebanyak 2 (dua) pelastic klip dan pembungkus besar sebanyak 1 (satu) paket plastik klip dengan berat 0,24 (nol koma duapuluh empat) gram sehingga berat bersih/ netto adalah 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang kemudian disisihkan:
- 1 (satu) satu bungkus pelastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/ bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sudah termasuk dengan pelastik pembungkus dengan rincian 1 (satu) pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) sehingga berat bersih /netto adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji laboratorium;
- 2 (dua) paket klip bening yang berisikan butiran putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor/bruto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, sudah termasuk dengan pelastik pembungkus dengan rincian 1 (satu) pembungkus kecilo seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0,19 (nol koma sembilan belas) gram sebagai barang bukti di Pengadilan dan untuk dimusnahkan. (Telah dilakukan pemusnahan pada tahap Penyidikan berdasarkan Berita Acara Perampasan/pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021)
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12 warna biru;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) bungkuks kotak rokok LA BOLD
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam dengan Nopol KH 4525 QD Nomor Rangka : MH1KC9211KK026120 NO. Mesin: KC92E1022935;
- 1 (satu) kunci sepeda motor dengan tulisan HONDA warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik602