- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Manado pada tanggal 14 Maret 2015 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7171CPK201500455, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado pada tanggal 4 November 2019 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa anak yang bernama: DEARREN ALFARO TIMOTHY TAKASANA lahir di Manado tanggal 06 Januari 2014 tetap berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab Penggugat sampai dewasa dan dapat hidup mandiri ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat Pengadilan lainnya yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, agar putusan perceraian ini dicatat atau didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.660.000 ( enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Putusan PN MANADO Nomor 414/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 414/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Berlinda U. Mayor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Yance Patiran |
Panitera | Panitera Pengganti Petrus Diogenes Bawodi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 414/Pdt.G/2021/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 414/Pdt.G/2021/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 414/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik429