- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NO. 662/PID.SUS/2021/PN BJM TANGGAL 21 OKTOBER 2021 SEKEDAR MENGENAI STATUS PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009, KWALIFIKASI DAN PENJATUHAN PIDANA SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERURAI DIBAWAH INI;
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. MOCH. ARIENSYAH ALS ARI BIN MOCH. AMIR DAN TERDAKWA 2. RUDIANSYAH ALS RUDI BIN HARUNA MUSA, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. MOCH. ARIENSYAH ALS ARI BIN MOCH. AMIR DAN TERDAKWA 2. RUDIANSYAH ALS RUDI BIN HARUNA MUSA, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP DIRI PARA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET SHABU-SHABU DENGAN BERAT KOTOR 0,24 ( NOL KOMA DUA PULUH EMPAT ) GRAM, BERAT BERSIH 0,04 ( NOL KOMA NOL EMPAT ) GRAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BERSAMA-SAMA SECARA BERIMBANG PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 662/Pid.Sus/2021/PN Bjm tanggal 21 Oktober 2021 sekedar mengenai status pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009, kwalifikasi dan penjatuhan pidana serta menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagaimana terurai dibawah ini;
- Menyatakan Terdakwa 1. Moch. Ariensyah als Ari Bin Moch. Amir dan Terdakwa 2. Rudiansyah als Rudi Bin Haruna Musa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1. Moch. Ariensyah als Ari Bin Moch. Amir dan Terdakwa 2. Rudiansyah als Rudi Bin Haruna Musa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,24 ( nol koma dua puluh empat ) gram, berat bersih 0,04 ( nol koma nol empat ) gram;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang pada kedua Tingkat Peradilan untuk Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 219/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 219/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Purnamawati |
Hakim Anggota | Indria Miryani, Brtutut Topo Sripurwanti |
Panitera | Banuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 219/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 219/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik10834