- Menyatakan terdakwa I Suherman Pgl Eman Bin Buyung Aluih, terdakwa II Muslim Pgl Silim dan terdakwa III Jasman Pgl Ijaih Bin Bulkaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti :
- Buah kelapa sawit sebanyak lebih kurang 126 ( seratus dua puluh enam ) tandan atau sebesar lebih kurang 2.520 Kg ( dua ribu lima ratus dua puluh kilogram ), dikembalikan kepada kelompok XVI Plasma tahap I Jorong Tanjung Pangkal melalui saksi YUSKAL ;
- Buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.700 Kg ( seribu tujuh ratus kilogram), di persidangan terbukti barang bukti tersebut adalah milik dari kelompok XXI Plasma tahap I Jorong Tanjung Pangkal, dikembalikan kepada kelompok XXI Plasma tahap I Jorong Tanjung Pangkal melalui saksi Eko Putra ;
- 3 ( tiga ) unit egrek warna silver yang terbuat dari besi, dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 193/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 193/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 193/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik7233