- Menyatakan terdakwa Eri Samaja Bin Ruddin Pgl. Maja tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eri Samaja Bin Ruddin Pgl. Maja, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BEIJING warna hitam Nomor Polisi BA 4792 HI, STNK An. INCIK ;
- 1 (satu) buah gembok warna silver merek Massaki ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 207/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 207/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Bisri Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 oleh EKO AGUS SISWANTO, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, RAMLAH MUTIAH, S.H., dan ZULFIKAR BERLIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh RIDWAN. K, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh AKHIRUDDIN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta dihadapan Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, RAMLAH MUTIAH, S.H. EKO AGUS SISWANTO, S.H ZULFIKAR BERLIAN, S.H. Panitera Pengganti, RIDWAN. K, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 207/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik155