- Menyatakan Terdakwa BENI UTAMA Bin APRIANTO Pgl AYUNG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram Atau Melebihi 5 (Lima) Batang Pohon?;
- Menjatuhkan pidana kepada BENI UTAMA Bin APRIANTO Pgl AYUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar ganja kering yang di bungkus dengan kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) bungkus besar ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dan di bungkus dengan kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) bungkus sedang batang ganja kering;
- 1 (satu) buah timbangan duduk warna putih merk Ken Master;
- 1 (satu) rol lakban warna kuning;
- 1 (satu) lembar kertas karton warna putih;
- 4 (empat) lembar plastik bekas pembungkus ganja yang terbuat dari plastik warna merah putih dilapis dengan lakban warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold dengan nomor imei : 358305/06/756347/9;
- 1 (satu) buah gunting merk Emigo warna hitam orange.
- uang senilai Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 195/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik2627