- Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Perjanjian Nomor : 109 Tanggal 18 Februari 2014 ;
- Menyatakan Bahwa Penggugat adalah Pihak yang beritikad baik;
- Menyatakan tindakan Tergugat 1 yang tidak melaksanakan Pengalihan Hak atas tanah dari Tergugat 1 kepada Penggugat sesuai dengan Perjanjian Nomor : 109 Tanggal 18 Februari 2014 dikualifisir sebagai tindakan wanprestasi (breach of contract) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 256.265.000,- (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) apabila Tergugat 1 tidak melaksanakan pengalihan hak atas tanah kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian Nomor : 109 Tanggal 18 Februari 2014 a quo kepada Penggugat secara Tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan Objek Jaminan tersebut berupa Sebidang Tanah Perumahan seluas 4.490 M2 (empat ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Mahakarya, atas nama Pemegang Hak Milik yaitu Tergugat 1 (Sukar) dan Sebidang Tanah Pertanian seluas 10.585 M2 (sepuluh ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Mahakarya, atas nama Pemegang Hak Milik yaitu Tergugat 1 (Sukar) kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani hak apapun juga dan apabila para Tergugat tersebut ingkar dilakukan dengan Alat Negara yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.194.000 ( Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Psb |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2018/PN Psb
Statistik7220