- Menyatakan Terdakwa WIBIKSANA Als. BALUNG Bin SUNARJA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?memiliki, menguasai, narkotika jenis sabu sabu? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Als BALUNG Bin SUNARJA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan Kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dililit lakban warna hitam.
- 1(satu) Hand Phone merk ASUS ZENPAD warna merah muda / pink (milik Saksi).
- 1(satu) Handphone merek realme warna ungu (milik Sdr. ADI).
- 1(satu) pipet kaca.
- 1(satu) korek api gas.
- 1(satu) alat hisap / bong (terbuat dari botol air minum).
- 1(satu) sendok terbuat dari sedotan warna hitam.
- 1(satu) timbangan digital.
Putusan PN SUMBER Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Sbr |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Chandra Permana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Hakim Anggota Syahreza Papelma |
Panitera | Panitera Pengganti Sugi Purwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1(satu) bungkus plastik klip kecil warna bening. Terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnakan 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Sbr.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Sbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Sbr
Statistik7518