- Nomor urut 3 atas nama Safaria Fariki, S.Pd, jabatan Kaur Umum digantikan oleh nomor urut 4 atas nama L.M Munagul, Amd.Kep;
- Nomor urut 5 atas nama Purnawan, jabatan Kasi Pembangunan &Kesejahteraan digantikan oleh nomor urut 6 atas nama Risman;
- Nomor urut 7 atas nama Wa Ode Ria, SE, jabatan Kasi Pemerintahan digantikan oleh nomor urut 8 atas nama Fatman Sari, Amd.Keb;
- Nomor urut 3 atas nama Safaria Fariki, S.Pd, jabatan Kaur Umum digantikan oleh nomor urut 4 atas nama L.M Munagul, Amd.Kep;
- Nomor urut 5 atas nama Purnawan, jabatan Kasi Pembangunan &Kesejahteraan digantikan oleh nomor urut 6 atas nama Risman;
- Nomor urut 7 atas nama Wa Ode Ria, SE, jabatan Kasi Pemerintahan digantikan oleh nomor urut 8 atas nama Fatman Sari, Amd.Keb
Putusan PTUN KENDARI Nomor 25/G/2021/PTUN.KDI |
|
Nomor | 25/G/2021/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nidaul K, Br Hakim Anggota Muhammad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Wawesa Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Wawesa, tanggal 2 Februari Tahun 2021, lampiran Keputusan Kepala Desa Wawesa Tentang Daftar Nama-Nama Perangkat Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, khusus: 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Wawesa Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Wawesa, tanggal 2 Februari Tahun 2021, lampiran Keputusan Kepala Desa Wawesa Tentang Daftar Nama-Nama Perangkat Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, khusus: 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak Para Penggugat sebagai Perangkat Desa Wawesa pada posisi jabatan semula; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.675.500,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/G/2021/PTUN.KDI.zip
- Download PDF
- 25/G/2021/PTUN.KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/G/2021/PTUN.KDI
Statistik21380