- Menyatakan Terdakwa HAIRUNSYAH Als ILUN Bin H. ABDUL SAMAD (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAIRUNSYAH Als ILUN Bin H. ABDUL SAMAD (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- uang sebesar Rp. 1.140.00,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, pecahan Rp. 50.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp. 20.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung model lipat warna coklat putih yang berisi pesan pengiriman nomor togel yang dipasang ke sdr. AGUS;
- 1 (satu) buah buku merk Sidu yang berisi rekapan catatan pembelian nomor togel dari pemasang;
- 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk Snowman V-5;
- 8 (delapan) lembar nomor rekapan yang sudah keluar dari situs Togel Singapura;
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi yang bertuliskan Petunjuk Dewa Rejeki;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor rekening 450901018205539 an. Hairunsyah;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer melalui ATM BRI an. Hairunsyah ke rekening BCA 0594905 an. AGUS sebesar Rp7.500.000,00 tanggal 23 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer melalui BRI Link an. Sinoke No. Rekening 450901005079509 ke rekening BCA 0594905 an. Agus sebesar Rp1.800.000,00 tanggal 09 Juli 2021;
Putusan PN SANGATTA Nomor 353/Pid.B/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 353/Pid.B/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Tamrianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/Pid.B/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 353/Pid.B/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.B/2021/PN Sgt
Statistik6718