- Menyatakan Terdakwa LILIK SURYANI Als LILI Binti KARNOTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,00 (satu koma nol nol) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 (nol koma lima delapan) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- 1 (satu) poket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta dengan plastik bungkusnya
- Jumlah berat keseluruhan untuk 19 (sembilan belas) poket yang diduga Narkotika jenis sabu adalah 8,75 (delapan koma tujuh lima) gram beserta dengan plastik pembungkusnya
- 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu
- 1 (satu) buah timbangan digital merk HF 1976
- 1 (satu) buah kotak plastik yang dililit lakban warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna ungu imei 1:862101045976951, imei 2 :862101045976944 dan no sim card: 081549159787
- 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih dengan nomor imei 1 :357542/06/120152/1, imei 2 :357543/06/120152/9 dan no sim card : 085349411894
- 1 (satu) buah sapu motif loreng tempat menyimpan sabu
- 1 (satu) buah sapu warna biru tempat menyimpan sabu
Putusan PN SANGATTA Nomor 312/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 312/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik4229