- 4 (empat) poket narkotika jenis metamfetamina dengan berat bersih 3,53 (tiga koma lima puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah hitam tempat menyimpan shabu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor imei: 359025090849930 dan nomor sim card 082322146573;
- Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam dengan Nopol KT-6307-DW;
Putusan PN SANGATTA Nomor 300/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Erlynda S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Hadri Bin Palom Pai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 300/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2019/PN Sgt
Statistik337