- Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan;
- Menjatuhkan putusan diluar hadirnya Para Tergugat dan Turut Tergugat ( Verstek );
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum Peralihan Hak dari Tergugat II kepada Tergugat I berdasarkan jual beli tertanggal 13 September 1996 dan Peralihan Hak dari Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan Kwitansi Jual Beli Tertanggal 3 Mei 2010 dan Surat Jual Beli tanah yang diketahui oleh kepala Desa Bumi Etam dengan No Reg : 591/162/PEM tertanggal 7 Februari 2019 terhadap tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik dengan Nomor: 656, Surat Ukur Nomor: 3963/92 tanggal 10 Maret 1992 yang dahulu terletak di Desa Sempayau Kecematan Sangkulirang Kabupaten Kutai dan saat ini terletak di Jalan Akasia RT. 8 Dsn. Bukit Barisan Desa Bumi Etam Kec. Kaubun, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Nicolaus Siwa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jln. Poros;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Landrus Mbulu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Wilhelmus Hermus;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji );
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengajukan baliknama Sertipikat Hak Milik dengan Nomor: 656, Surat Ukur Nomor: 3963/92 tanggal 10 Maret 1992 dengan Luas 10.000 M2 yang dahulu terletak di Desa Sempayau Kecematan Sangkulirang Kabupaten Kutai dan saat ini terletak di Jalan Akasia RT. 8 Dsn. Bukit Barisan Desa Bumi Etam Kec. Kaubun, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur dari atas nama Tergugat II menjadi nama Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk membantu proses baliknama atas Sertipikat Hak Milik dengan Nomor: 656, Surat Ukur Nomor: 3963/92 tanggal 10 Maret 1992 seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Sempayau Kecematan Sangkulirang Kabupaten Kutai dan saat ini terletak di Jalan Akasia RT. 8 Dsn. Bukit Barisan Desa Bumi Etam Kec. Kaubun, Kab. Kutai Timur berdasarkan peraturan yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.599.200,00 ( tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SANGATTA Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2019/PN Sgt
Statistik790