- Menyatakan Terdakwa ROBBY ARDIANTO Als PAI Bin NANANG ERDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00.- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dibungkus dengan berat total 4,63 (empat koma enam puluh tiga) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda tempat menyimpan shabu;
- 1 (satu) pak plastik clip warna putih bening;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk ?CHQ?
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna merah dan putih;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu tua;
- 1 (satu) buah tas kecil merk VGOD tempat simpan timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit HP merk vivo warna hitam Imei 1 : 868883042308072 dan Imei 2 : 868883042308064, No sim : 082346571811 dan 081251126090;
- Uang Tunai hasil penjualan Narkotika Jenis shabu Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), terdiri dari pecahan Rp.100.000,- = 7 Lembar, Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) = 29 (dua puluh sembilan) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) = 2 (dua) lembar dan Rp.10.000,- (sepuluh ribu) = 1 (satu) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000.00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SANGATTA Nomor 294/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 294/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.Sus/2019/PN Sgt
Statistik4020