- Menyatakan Terdakwa HENDRI WIJANARKO Als HENDRI Bin BAHARUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik dengan berat total 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram beserta plastik;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna kuning tempat menyimpan shabu;
- 1 (satu) lembar kertas tisu tempat bungkus poketan shabu;
- 1 (satu) buah kotak balsem LANG warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna silver dengan No.Simcard : 081352639751, Nomor Imei I : 865646039140029, dan Imei 2 : 865646039140037;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000.00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SANGATTA Nomor 293/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 293/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2019/PN Sgt
Statistik4016