- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat mengenai rumah BTN yang beralamat di Jalan Vatulemo Blok B No. 7 Kelurahan Baiya Palu, dan 1 Unit Mobil Merk Datsun warnah merah sepakat untuk dihibahkan kepada ketiga anaknya;
- Menetapkan anak yang bernama Afiqa Kumalasari, Umur 9 tahun, lahir tanggal 4 Mei 2012 dan Amelia Clarissa, umur 2 tahun, lahir tanggal 28 Maret 2019, berada di bawah pemeliharaan dan asuhan Penggugat, dengan ketentuan pemegang hak hadhanah memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Nafkah 3 (tiga) orang anak sejumlah Rp. 2.250.000; (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (mandiri), ditambah sepuluh persen sampai dengan dua puluh persen setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); harus dibayar tunai sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
Putusan PA PALU Nomor 740/Pdt.G/2021/PA.Pal |
|
Nomor | 740/Pdt.G/2021/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abd. Rahim T |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. St. Sabiha, Hakim Anggota H. Syamsul Bahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hadijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Gunawan Bin Moh. Nadir) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rini Binti Koromo. T.Pantoboya). di depan sidang Pengadilan Agama Palu; Dalam Rekonvensi: 5.-- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 270.000; ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 740/Pdt.G/2021/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 740/Pdt.G/2021/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 740/Pdt.G/2021/PA.Pal
Statistik5223