- Menyatakan Terdakwa SLAMET RIADY Als PETE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 3,07 gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,38 gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,38 gram beserta bungkusnya
- (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,38 gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,38 gram beserta bungkusnya
- 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,38 gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,38 gram beserta bungkusnya
- (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,38 gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah Klip Kosong
- 1 (satu) buah bekas Kotak permen merk Forvita
- 1 (satu) buah bekas Kotak teh merk Lo Han Hui
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung Type Galaxy s7 Edge Warna Silver;
- Uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat Ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 249/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Triu Artanti, Br Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik5912