- Menyatakan Terdakwa Anif Afi Fuddin Alias Yoyok Bin Yamin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan Hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda Sejumlah Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram, berdasarkan surat ketetapan status sitaan narkotika Nomor : B-214/O.2.11/Enz.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dikirim laboratorium, sisanya dengan berat bersih 2,29 (dua koma dua puluh Sembilan) gram untuk dimusnahkan dan dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 07 Juli 2021 telah dilakukan pemusnahan;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk LA BOLD;
- 1 (satu) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) botol berisi urine Terdakwa.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO wrna biru dengan Nomor Sim Card 082383279573 dan 081250751217.
Putusan PN SAMPIT Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Junipar Munte |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 292/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 292/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik9819