- Menyatakan Terdakwa 1. RUSDIN ATILU alias RUDI, terdakwa 2. RUDI BIAHIMO alias RUDI, terdakwa 3. YUSUF Y. KARIM alias OPAN, terdakwa 4. ASPA DJAMADI PULMAN alias ASPA, terdakwa 5. ORBU U. NUSI alias ORBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menggunakan kesempatan bermain judi??? sebagaimana dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum.------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari.------------------------------------------
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.--------------------------------------------------
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.------------------------------------------------- .
- Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
- Uang sejumlah Rp, 492.000 (empat ratus sembilan puluh dua ribu) dengan pecahan :
- Uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 6 (enam) lembar;
- Uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 12 (dua belas) lembar;
- Uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sejumlah 6 (enam) lembar;
- Uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Putusan PN POSO Nomor 381/Pid.B/2021/PN Pso |
|
Nomor | 381/Pid.B/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara;-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/Pid.B/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 381/Pid.B/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.B/2021/PN Pso
Statistik414