- Menyatakan Terdakwa Moh. Rifai Dg Materu alias Pai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan serbuk krital jenis shabu; - 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan serbuk krital jenis shabu; - 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry warna silver; - 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru metallica dengan nomor sim Car SIM 1 081220495667 SIM 2 085345765514; - 4 (Empat) buah Plastik Klip Bening Kosong; - 1 (satu) buah kartu ATM BNI nomor 5198 9306 8004 9334; - 1 (satu) buah kaca pireks; - 1 (satu) buah pipet plastik sendok sabu; - 2 buah tas pinggang warna hitam merk Boyker dan Supreme. Dirampas untuk dimusnakan; - Uang kertas sejumlah Rp 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik686