- Menyatakan Terdakwa RAHMAN M. GALA Alias AMANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemalsuan Surat??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAN M. GALA Alias AMANG, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Yang Diduga Palsu Dengan Nomor Registrasi B/211/vi/ka/rh/2018/bnnk-touna, Tanggal 07 Juni 2018 Atas Mama Muhamad Said
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaa Urine Yang Diduga Palsu Dengan Nomor Register B/212/vi/ka/rh/2018/bnnk-touna, Tanggal 07 Juni 2018 Atas Nama Ashuri Bokori
- 1 (satu) Lembar Suat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Dengan Nomor Register B-211/vi/ka/rh/201/bnnk-touna, Tanggal 06 Juni 2018 Atas Nama Arjan Djamaludin
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Dengan Nomor Register B/21/vi/ka/rh/2018/bnnk-touna, Tanggal 06 Juni 2018 Atas Nama Akram Saru
- 1 (satu) Unit Komputer Merk Lenovo Warna Hitam
- 1 (satu) Unit Printer Merk Epson L 360 Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Keyboard Merek Lenovo Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Mouse Merek Votre Warna Merah
- 1 (satu) Buah Adapter Merek Lenovo Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Kabel Printer Epson L 360 Warna Putih
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2,000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 228/Pid.B/2021/PN Pso |
|
Nomor | 228/Pid.B/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sulaeman, Hakim Anggota Harianto Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan Kepada BNNK Kab. Tojo Una-una Melalui Saksi Djohansah Rahman, S.Pd; Dikembalikan Kepada MARTO HANAPI; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.B/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 228/Pid.B/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.B/2021/PN Pso
Statistik897